Kegiatan

Pembinaan Stakeholder Pedagang dan Penjual Rokok Di Tingkat Pengecer Tahun 2017

Bojongbata – Pembinaan mengenai cukai rokok oleh pemerintah kabupaten pemalang dalam hal ini satuan polisi pamong praja sebagai nara sumber kepala satpol PP Ery Wibowo,SH  di hadiri Kasubag Perekonomian Lisyuliawan,S.IP dan Diskoperindag Suratno,S.IP, tanggal 9 Agustus 2017, rabu jam 08.30 WIB di aula kantor kelurahan Bojongbata.

Dalam pembinaan kepala  satpol PP Ery Wibowo,SH mengingatkan kepada masyarakat dalam hal ini pedagang dan penjual rokok di tingkat pengecer supaya tahu tentang pentingnya cukai rokok ataupun minuman beralkohol. masyarakat perlu mengetahui apa sih Cukai rokok itu, cukai rokok adalah pungutan yang di terapkan pemerintah yang berwenang pada suatu barang yang mempunyai karakteristik tertentu yang peredarannya perlu pengawasan antara lain rokok dan minuman. baik itu cerutu, tembakau, daun iris, sigaret dan lain-lain, adapun minuman yang mengandung etitanol yang bentuknya cair putuh bersih untuk bahan pembuat minuman yang peredaranya wajib di awasi . karena sudah jelas Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 bagi pengedar  penyimpan  barang tersebut . Barang siapa yang sengaja menyipan rokok dan minuman beralkohol akan di kenakan sangksi pidan minimal  1 tahun penjara.

pemerintah mengajak bersama masyarakat untuk berperan aktif dalam peredaran yang terjadi di tengah-tengan masyarakat dengan cara membeli barang tersebut untuk bukti dan selanjutnya di laporkan ke petugas yang berwenang ataupun pemerintahan terdekat. dengan demikian masyarakat berperan banyak dalam memutus matarantai perdagangan tersebut.

Pembinaan Stakeholder , pedagang dan penjual rokok di tingkat pengecer yang dilaksanakan sejak pagi hingga berakhir sekitar pukul 12.00 WIB berjalan lancar dengan antusias para tamu undangan dari pedagang dan pengecer di lingkungan kel.Bojongbata. //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *