TPST MULAI BEROPERASI, WARGA PEMALANG HAPPY.
Pengolahan sampah merupakan bagian dari penanganan sampah dan menurut UU no 18 Tahun 2008 didefinisikan sebagai proses perubahan bentuk sambah dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. Pengolahan sampah merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah, disamping memanfaatkan nilai yang masih terkandung dalam sampah itu sendiri (bahan daur ulang, produk lain, dan energi). Pengolahan sampah dapat dilakukan berupa : pengomposan, recycling/daur ulang, pembakaran (insinersi), dan lain-lain.
Pemerintah Kabupaten Pemalang telah membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Silarang, Desa Surajaya yang saat ini sudah mulai beroperasi.
Apa itu TPST ???
TPST adalah tempat dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. TPST memiliki sistem proses sampah yang lebih kompleks dibandingkan dengan TPS 3R, karena TPST mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke lingkungan.
Kegiatan pengolahan sampah di TPST dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pre-processing atau kegiatan sebelum pemrosesan, meliputi
2. Penimbangan, untuk mengetahui jumlah sampah yang masuk.
3. Penerimaan dan penyimpanan, untuk menentukan area penimbunan sampah yang belum diolah.
4. Pengolahan sampah secara fisik
5. Proses pencacahan, yang bertujuan untuk memperkecil ukuran sampah sebelum diolah.
6. Proses pemilahan berdasarkan ukuran dan berat jenis, yang berlaku untuk sampah plastik.
7. Proses pemilahan berdasarkan sifat kemagnetan, umumnya dilakukan untuk pemilahan sampah logam.
8. Pengolahan sampah secara biologi. Proses ini memanfaatkan mikroorganisme dan dipilih karena dianggap lebih berwawasan lingkungan. Kegiatan pengolahan sampah dapat berupa pengomposan dan produksi gas bio.