Tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN BOJONGBATA
Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan pada Kecamatan Kabupaten Pemalang, Kelurahan mempunyai tugas membantu Camat dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan yang ada di wilayahnya.
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dan dipimpin oleh Kepala Kelurahan
yang disebut Lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Sedangkan fungsi Kelurahan pada Kecamatan sesuai Peraturan Bupati tersebut adalah sebagai berikut :
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
f. pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.