Kegiatan

DENDA PBB-P2 KABUPATEN PEMALANG DIHAPUS

Pemutihan PBB 2023 adalah pembebasan denda atas tagihan pajak yang diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat yang belum membayar PBB dalam periode tertentu. Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan warga yang terlambat atau tidak membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% dari total tagihan per bulan. Namun, dengan adanya program pemutihan PBB 2023, denda tersebut dihapuskan dan warga cukup membayar tagihan pokoknya saja. Hal ini dimaksudkan agar warga dapat membayar PBB dari semua tahun yang belum terbayar tanpa harus keberatan dengan beban dendanya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang memberlakukan pembebasan/penghapusan denda PBB-P2 mulai tanggal 16 Oktober 2023 s/d 31 Desember 2023. Oleh karena itu warga dihimbau untuk segera membayar PBB-P2 semua tahun agar tidak terbebani oleh denda apabila waktu pembebasan/penghapusan denda telah berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *